Gelar Press Release, Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

    Gelar Press Release, Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
    Gelar Press Release, Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

    PANGKEP - Kepolisian Resor Pangkep, Polda Sulsel menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep.

    Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., beserta Kanit Resmob IPDA Ramadhan, serta dihadiri oleh para awak media, Rabu (5/7/2023).

    Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep pada Hari Minggu (2/7/2023), yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A(28 th). 

    Pelaku (seorang pria berusia 28 th) itu pun diamankan petugas di belakang rumahnya di Kampung Biringere, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Supriono Alias Supri(42) meninggal dunia 

    “Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB, ” ungkap IPTU Prawira Wardany

    “Yakni berupa seunit mobil merk sigra, uang tunai Rp. 1.000.000, - (Satu juta rupiah), hasil visum serta sepasamlng pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, ” lanjutnya. 

    Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, IPTU Prawira Wardani menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karna butuhnya uang untuk bayar pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000, - (Delapam juta Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

    “Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, ” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus.( Syarifuddin/Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dapat Bantuan Baju Seragam Sekolah Gratis...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kinerja Anggota Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Peresmian Pataka Humas Polri,  Komitmen Penguatan Citra dan Tanggung Jawab Moral Menuju Polri Presisi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami